
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum yang humanis tidak boleh hanya menjadi slogan dalam visi Kejaksaan Agung, melainkan harus diwujudkan nyata, terutama saat berhadapan dengan masyarakat kecil.
Bimantoro menekankan bahwa hukum tidak hanya tentang kepastian dan aturan, tetapi juga harus mampu menjawab rasa keadilan publik melalui pendekatan yang lebih manusiawi.
“Banyak aspirasi masyarakat yang masih bingung antara kepastian hukum dan keadilan. Ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang lebih manusiawi,” ungkapnya.
Soroti Kepastian Hukum, Akuntabilitas, dan Pengendalian Opini
Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa, 20 Januari 2026, Bimantoro turut menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa isu kerugian negara kerap menimbulkan kegaduhan publik sebelum proses hukum berjalan tuntas, dan ini perlu dikendalikan dengan penguatan kontrol internal di tubuh Kejaksaan.
Ia meminta agar penetapan perkara selalu memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk konstruksi pidana asal, pengujian niat jahat (mens rea), serta metode audit kerugian negara yang digunakan.
Setiap proses penuntutan, lanjutnya, harus berbasis pada data dan verifikasi yang sah, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Dorong Sosialisasi KUHP Baru dan Implementasi Keadilan Restoratif
Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Bimantoro mendorong Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi secara merata dan memastikan pemahaman menyeluruh di kalangan jaksa, termasuk di daerah.
Ia juga menekankan bahwa semangat keadilan restoratif harus menjadi bagian yang hidup dalam praktik penegakan hukum, bukan sekadar norma tertulis dalam aturan perundang-undangan.
Jaksa Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
Dalam rapat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,85 triliun dialokasikan untuk program penegakan hukum, sedangkan Rp5,65 triliun ditujukan untuk program dukungan manajemen.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







