Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

TNI AD Batalkan Status Prajurit Aloysius Dalo Odjan karena Diduga Memalsukan Dokumen Rekrutmen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

TNI AD Batalkan Status Prajurit Aloysius Dalo Odjan karena Diduga Memalsukan Dokumen Rekrutmen
Foto: (Sumber : Kepala Penerangan Kodam Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. ANTARA/HO-Penerangan Kodam Udayana.)

Pantau - Komando Daerah Militer IX/Udayana membatalkan keanggotaan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bernama Aloysius Dalo Odjan setelah ditemukan dugaan keterlibatan tindak pidana sebelum direkrut serta pemalsuan dokumen saat proses penerimaan prajurit.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Widi Rahman di Denpasar setelah dilakukan investigasi internal secara komprehensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diketahui menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukum dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum terkait pemalsuan dokumen yang mengacu pada Pasal 263 KUHP lama juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Status Prajurit Dibatalkan

Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI Angkatan Darat menetapkan perubahan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat terkait status prajurit yang bersangkutan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil," kata Widi Rahman.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, serta integritas dalam proses rekrutmen prajurit.

Diserahkan ke Polisi untuk Proses Hukum

Menurut Widi, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak hanya melanggar ketentuan hukum tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

"Oleh karena itu, keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD," jelasnya.

Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.

"Pada prinsipnya, TNI AD menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan personel. Kami memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Widi Rahman.

Penulis :
Ahmad Yusuf