billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kantor Imigrasi Belawan Mendeportasi Tujuh WNA dari Empat Negara akibat Pelanggaran Keimigrasian

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kantor Imigrasi Belawan Mendeportasi Tujuh WNA dari Empat Negara akibat Pelanggaran Keimigrasian
Foto: Arisip - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara mendeportasi tiga Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY karena melanggar aturan keimigrasian (sumber: Imigrasi Belawan)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) dari Vietnam, Malaysia, Korea Selatan, dan Belgia karena melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari hingga 19 Juni 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan negara dan pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, "Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama".

Beragam Pelanggaran Keimigrasian Ditemukan

Tujuh WNA yang dideportasi terdiri atas satu warga negara Vietnam, dua warga negara Malaysia, tiga warga negara Korea Selatan, dan satu warga negara Belgia.

Deportasi dilakukan setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Sebagian WNA diketahui masuk atau berada di Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Petugas juga menemukan pelanggaran berupa tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan atau overstay.

Selain itu, terdapat WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Sebagian dari WNA yang dideportasi juga dikenai tindakan penangkalan.

Penangkalan tersebut membuat yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keamanan Wilayah

Eko menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh orang asing berada dan beraktivitas sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Ia mengatakan, "Langkah tersebut bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan izin yang diberikan serta menjaga stabilitas dan keamanan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan".

Menurut Imigrasi Belawan, tindakan deportasi dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

Kebijakan itu juga bertujuan memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi Belawan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.

Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional, humanis, dan akuntabel.

Di bawah kepemimpinan Herdarsam Marantoko, jajaran Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dan memperkuat penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa
Kemenkeu 2026