
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely yang juga merupakan suaminya pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 19 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian korban.
Hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun,".
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mendakwa terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif kesatu.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Nomor 38 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pertimbangan Hakim dan Alat Bukti
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Brigadir Esco Faska Rely yang berujung pada kematian korban.
Hakim menilai perbuatan terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berat yang terjadi di rumah yang ditempati terdakwa bersama korban dan kedua anak mereka pada Agustus 2025.
Keterangan saksi anak yang melihat langsung tindakan terdakwa terhadap korban menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan ahli digital forensik yang menelusuri jejak percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa.
Selain itu, hasil otopsi forensik, tes kejujuran, dan pemeriksaan psikolog turut menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Hakim menyatakan terdapat kesesuaian antara berbagai alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.
Upaya Menghilangkan Bukti dan Menghambat Penyidikan
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa turut berupaya menghilangkan alat bukti tindak pidana yang terungkap dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.
Salah satu barang yang menjadi perhatian penyidik adalah gunting yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Meskipun tidak ditemukan bercak darah pada gunting tersebut, ahli psikolog menilai kondisi itu merupakan bagian dari upaya menghilangkan barang bukti.
Majelis hakim juga menyoroti adanya bekas jeratan pada leher korban yang berdasarkan kesimpulan ahli otopsi forensik merupakan tanda post mortem atau muncul setelah korban meninggal dunia.
Hakim menilai bekas jeratan tersebut merupakan upaya terdakwa untuk mengalihkan fakta kejadian yang sebenarnya.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.
Hakim mengungkapkan, "Begitu juga dengan kode pembuka handphone korban, terdakwa kepada penyidik memberikan kode salah dan ini menjadi bagian dari upaya terdakwa menghalangi penyidikan,".
Berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa








