
Pantau - Pemerintah menyatakan masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, meski Presiden Prabowo Subianto menginginkan regulasi tersebut segera diselesaikan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RUU tersebut telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR sehingga pemerintah menunggu tahapan pembahasan yang sedang berjalan di parlemen.
“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu,” ujar Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Menurut Supratman, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan melalui mekanisme usul inisiatif legislatif.
DPR Soroti Pengelolaan Aset Hasil Perampasan
Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR menyoroti pentingnya pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan agar nilainya tidak menyusut setelah menjadi milik negara.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai pengelolaan aset harus diatur secara rinci dalam regulasi tersebut karena aset yang dirampas dapat berupa kendaraan, rumah, tanah, perkebunan hingga pertambangan berskala besar.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ungkap Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan badan pengelola aset tersebut dapat ditempatkan di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk kelembagaan lain sesuai hasil pembahasan DPR.
Tetap Lindungi Hak Konstitusional
Rikwanto menegaskan pembentukan aturan perampasan aset harus tetap berpedoman pada prinsip hukum dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Karena itu, nomenklatur regulasi dirumuskan sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk menegaskan bahwa tindakan perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan tindak pidana yang sah menurut hukum.
Ia juga mengingatkan agar regulasi tersebut tidak menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum tetap menghormati hak pihak terkait, termasuk hak pihak ketiga serta hak waris atas aset yang menjadi objek perkara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








