billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Menkum Sebut Nasib Ekstradisi Paulus Tannos Akan Diputus Pengadilan Singapura pada Agustus 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkum Sebut Nasib Ekstradisi Paulus Tannos Akan Diputus Pengadilan Singapura pada Agustus 2026
Foto: (Sumber :Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan diputuskan oleh Pengadilan Singapura pada Agustus 2026 setelah rangkaian persidangan memasuki tahap akhir.

Supratman menjelaskan proses ekstradisi masih berjalan setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan yang diajukan Paulus Tannos terkait perkara tersebut.

“Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura,” kata Supratman usai menghadiri acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Persidangan lanjutan berupa committal hearing dijadwalkan kembali berlangsung pada Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan pendapat akhir dari pemerintah Indonesia yang diwakili Kantor Jaksa Agung Singapura (Attorney-General’s Chambers/AGC) dan tim penasihat hukum Paulus Tannos.

Sidang Penentu Ekstradisi

Tahap committal hearing menjadi proses krusial karena hakim akan mendengarkan argumen serta kesimpulan penutup dari kedua pihak sebelum memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penyerahan atau committal order.

Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan persidangan tersebut melalui koordinasi lintas lembaga.

“Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” ungkap Supratman.

KPK Siap Tuntaskan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap melanjutkan proses hukum apabila ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia berhasil direalisasikan.

“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya sebelum akhirnya masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.

Saat ini, Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura, sementara pemerintah Indonesia tengah menempuh proses ekstradisi agar tersangka dapat diadili di tanah air.

Penulis :
Aditya Yohan
Kemenkeu 2026