billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa 11 Saksi untuk Dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa 11 Saksi untuk Dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan tiga pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan fokus menelusuri mekanisme penerimaan dan aliran uang hasil dugaan pemerasan, khususnya yang berkaitan dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh saksi yang dipanggil memenuhi pemeriksaan.

Budi Prasetyo mengungkapkan, "Semua saksi hadir. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya untuk wilayah kerja Kanimsus Jakbar."

Daftar Saksi yang Diperiksa

Delapan pegawai Imigrasi Jakarta Barat yang diperiksa sebagai saksi yakni Dony Indra Kusuma, Zainul Fikri, Widhi Deniartomo Asisona, Ernawati, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Yoga Kharisma Suhud, Haryo Sampurno Ridhomukti, dan Deny Arli Asmara.

Sementara itu, tiga saksi dari pihak swasta yang diperiksa adalah Rachmawati Dewi Supeni, Imas Rismaya, dan Felia Qintara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Diduga Raup Rp145,5 Miliar

KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta berlanjut setelah urusan keimigrasian berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang kini masih terus diusut KPK.

Penyidik saat ini terus mendalami mekanisme penerimaan uang serta aliran dana hasil dugaan pemerasan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
Kemenkeu 2026