billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Menyegel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor, Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG Terus Bergulir

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Menyegel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor, Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG Terus Bergulir
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyegel gudang sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Penyegelan dilakukan dengan memeriksa jumlah sepeda motor listrik yang tersimpan serta menyegel gudang penyimpanan barang yang terkait dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, "(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel."

Syarief menyatakan kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap di gudang-gudang sepeda motor listrik lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik Tetapkan Lima Tersangka

Dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono.

Penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan barang pada Program MBG yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu modus yang diduga digunakan dalam perkara ini adalah penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang.

Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi Disorot

Pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu fokus penyidikan karena jumlahnya mencapai 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sekitar Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga terdapat mark up harga dan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Dana pengadaan sepeda motor listrik disebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Menurut penyidik, PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler aktif dan tidak memiliki bengkel aktif.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up.

Penyidik turut memeriksa pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up.

Pengadaan 5.400 unit televisi juga menjadi bagian dari penyidikan karena diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat penggelembungan harga.

Penyegelan gudang motor listrik di Bogor dilakukan untuk mendukung pengumpulan alat bukti dalam perkara yang mencakup dugaan pelanggaran pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi pada Program MBG.

Penulis :
Leon Weldrick
Kemenkeu 2026