
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari dan dikenai sanksi penangkalan untuk jangka waktu tertentu.
HCH dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira mengungkapkan, "HCH dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari."
Terungkap dari Pengawasan Rutin
Kasus tersebut terungkap melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Singkawang di wilayah kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui HCH masih berada di Indonesia meskipun izin tinggalnya telah berakhir.
Petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal maupun permohonan izin tinggal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, HCH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Menurut Imigrasi Singkawang, pelanggaran overstay lebih dari 60 hari termasuk kategori pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian Indonesia.
Selain dideportasi, HCH juga diwajibkan membayar biaya beban atau denda sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Achmad menegaskan, "Overstay merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Kami tidak pandang bulu. Siapapun WNA yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku."
Dikawal Hingga Naik Pesawat
Proses deportasi terhadap HCH dilaksanakan pada 11 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selama proses deportasi berlangsung, petugas Imigrasi mengawal yang bersangkutan hingga naik pesawat menuju negara asalnya.
Achmad mengatakan, "Proses deportasi dilaksanakan pada 11 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas Imigrasi hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju negara asalnya."
Selama masa penangkalan masih berlaku, HCH tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Imigrasi Singkawang menyatakan langkah tegas tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, menjadi peringatan bagi WNA lainnya, mencegah penyalahgunaan izin tinggal, serta menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten.
Delapan Tindakan Keimigrasian Sepanjang 2026
Deportasi terhadap HCH merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja yang meliputi Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui sistem pelaporan keberadaan orang asing.
Sepanjang tahun 2026, Imigrasi Singkawang telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing.
Dari delapan tindakan tersebut, tujuh WNA telah dideportasi ke negara asal masing-masing dan satu WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Achmad mengatakan, "Dari total delapan tindakan tersebut, tujuh WNA telah dideportasi ke negara asal masing-masing, sedangkan satu orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak untuk proses lebih lanjut."
Imigrasi Singkawang mengimbau seluruh WNA di Indonesia untuk mematuhi ketentuan izin tinggal, mengajukan perpanjangan izin sebelum masa berlaku habis, serta melaporkan perubahan alamat dan kegiatan selama berada di Indonesia.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
- Penulis :
- Shila Glorya








