
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita salah satu rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada pekan ini sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita salah satu rumah milik Fadia Arafiq di wilayah Semarang.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik KPK.
KPK Pasang Plang Sita pada Sejumlah Aset
Selain menyita rumah, KPK juga memasang tanda penyitaan atau plang sita pada sejumlah aset yang sebelumnya telah disita pada 15–16 Juni 2026.
Pemasangan plang sita dilakukan pada tiga unit bangunan di Pekalongan, Jawa Tengah.
Aset yang dipasangi plang sita terdiri dari tiga unit toko ritel waralaba dan sebuah salon.
KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menutup, merusak, atau menghilangkan tanda penyitaan yang telah dipasang pada aset tersebut.
Bermula dari OTT dan Dugaan Konflik Kepentingan
Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq di Semarang pada 3 Maret 2026 dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan ajudan Fadia Arafiq, orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan berbagai pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.
Fadia Arafiq diduga mengarahkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga Fadia Arafiq dan keluarganya menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar dari kontrak-kontrak pengadaan tersebut.
Dari jumlah tersebut, Rp13,7 miliar diduga dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya.
Sebesar Rp2,3 miliar diduga diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun, yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART).
Sementara Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang disebut belum dibagikan.
Penyitaan rumah dan pemasangan plang sita dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang masih dalam proses penyidikan.
- Penulis :
- Shila Glorya








