
Pantau - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) memperkuat gerakan gempur rokok ilegal untuk menjaga penerimaan negara, mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong kemajuan sektor pariwisata.
Kolaborasi Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk untuk pembiayaan program jaminan sosial.
“DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan, di antaranya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan. Oleh karena itu penerimaan cukai harus dijaga dengan menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Anis Rosidi.
Ia menambahkan pemerintah daerah juga menargetkan perluasan lahan tanam tembakau dari sekitar 49 hektare pada 2024 menjadi 69 hektare pada 2027 untuk mendukung produksi sekaligus membuka peluang investasi di sektor hasil tembakau.
Gerakan tersebut melibatkan pemerintah daerah, Bea Cukai Tegal, pemerintah desa, pengelola desa wisata, Pokdarwis, serta masyarakat agar pemberantasan rokok ilegal semakin efektif.
Selain memberikan edukasi mengenai ciri-ciri dan dampak rokok ilegal, kegiatan yang didanai melalui DBHCHT juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan potensi wisata di Kecamatan Paninggaran.
Pokdarwis Dilibatkan Sebarkan Edukasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Supriyadi mengatakan berkembangnya desa wisata turut menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pertumbuhan pelaku UMKM.
“Kami berharap komunitas pokdarwis dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah melalui metode getok tular kepada masyarakat agar kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal Aflachul mengungkapkan hingga Juli 2026 pihaknya telah menyita sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, serta sekitarnya.
“Penindakan tersebut lebih banyak menyasar jalur distribusi dan pengiriman termasuk melalui jasa ekspedisi, jalan tol, maupun rest area. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang melanggar ketentuan,” ungkap Aflachul.
- Penulis :
- Gerry Eka



