HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Pilot Asing

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Pilot Asing
Foto: Foto: Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang Pilot penerbangan maskapai asing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7) (Sumber: Ditjen Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7/2026).

Pelaku kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) serta 4 gram bruto metamfetamin atau sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaannya.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas kemudian mencurigai sebuah koper yang diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS yang diketahui mengenakan seragam pilot.

MS selanjutnya diarahkan ke ruang pemeriksaan Bea Cukai bersama seluruh barang bawaannya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis MDMA seberat 26 kilogram bruto yang disembunyikan di dalam koper.

Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.

Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.

Seluruh keterangan tersangka masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Pengembangan Perkara dan Komitmen Penindakan

Usai penindakan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, "Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara."

Djaka menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika.

Ia juga menyatakan dukungan serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan bangsa.

Penulis :
Arian Mesa