HOME  ⁄  Nasional

Indonesia dan Kamboja Sepakati Pembentukan Indonesia Desk untuk Percepat Penanganan Penipuan Daring Lintas Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Indonesia dan Kamboja Sepakati Pembentukan Indonesia Desk untuk Percepat Penanganan Penipuan Daring Lintas Negara
Foto: Wakil Menteri Luar Negeri Havas Oegroseno berjabat tangan dengan Menteri Senior untuk Misi Khusus dan Kepala Sekretariat Komisi Pemberantasan Penipuan Daring Kamboja Chhay Sinarith saat pertemuan di Phnom Penh, Rabu 29/7/2026 (sumber: Kemenlu)

Pantau - Indonesia dan Kamboja sepakat membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja untuk mempercepat penanganan kasus penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil kunjungan delegasi Indonesia ke Phnom Penh pada 27–29 Juli 2026 yang dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

Delegasi Indonesia terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Indonesia Desk Percepat Koordinasi Penanganan Kasus

Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang diterima pada Jumat, Indonesia Desk akan menjadi mekanisme koordinasi operasional antara Indonesia dan Kamboja.

Mekanisme tersebut dirancang untuk mempercepat pertukaran informasi, mempermudah akses terhadap alat bukti, serta mempercepat proses investigasi sesuai ketentuan hukum di masing-masing negara.

Pemerintah Kamboja juga menyetujui usulan agar Polri dapat mendampingi aparat setempat dalam memeriksa WNI yang terlibat dalam perkara penipuan daring.

Arif Havas Oegroseno menegaskan, "Penanganan harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan individual untuk membedakan pelaku tindak pidana, korban eksploitasi, dan korban tindak pidana perdagangan orang. Pada saat yang sama, jaringan perekrut, pengendali, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ini harus ditindak secara tegas," katanya.

Indonesia turut menawarkan program pelatihan bagi aparat penegak hukum Kamboja yang mencakup kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF), intelijen keuangan, forensik keuangan, keamanan siber, dan investigasi digital.

Program pelatihan tersebut akan melibatkan PPATK, OJK, dan Polri sesuai bidang keahlian masing-masing.

Kerja Sama Berlanjut hingga Tingkat Internasional

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kamboja memaparkan berbagai langkah pemberantasan penipuan daring dan perjudian daring, termasuk penerapan Undang-Undang Pemberantasan Penipuan Daring pada 2026 serta Undang-Undang Pengelolaan Perjudian Daring pada tahun yang sama.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba menyampaikan Indonesia menyambut baik rencana penyelenggaraan Konferensi Internasional Antipenipuan Daring di Phnom Penh pada September 2026.

Mohammad K. Koba mengatakan, "Indonesia siap berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penanganan kejahatan siber lintas negara," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Polri dan Kepolisian Nasional Kamboja akan menyusun aturan pelaksanaan yang menjadi dasar operasional pembentukan Indonesia Desk.

Pemerintah Indonesia juga akan menjajaki kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk memperkuat mekanisme pemberantasan penipuan daring lintas negara.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara, memperkuat pertukaran alat bukti, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dari kejahatan siber.

Penulis :
Shila Glorya