HOME  ⁄  Nasional

Pilot Asal Malaysia Diduga Diupah Rp220 Juta untuk Selundupkan 25 Kilogram Ekstasi ke Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pilot Asal Malaysia Diduga Diupah Rp220 Juta untuk Selundupkan 25 Kilogram Ekstasi ke Indonesia
Foto: (Sumber :Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara International Soekarno-Hatta (Soetta) Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait ungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026). ANTARA/Azmi Samsul M/aa..)

Pantau - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap pilot asal Malaysia berinisial MS (39) diduga menerima upah sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk menyelundupkan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia.

Bea Cukai Ungkap Modus dan Riwayat Penyelundupan

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Hengky.

Hengky mengungkapkan tersangka diketahui telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika, yakni membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian membawa tujuh kilogram sabu ke Jakarta, serta terakhir membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya terungkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula pada 29 Juli 2026 ketika petugas Bea Cukai mengawasi tersangka yang bertugas sebagai pilot penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Indonesia setelah memperoleh analisis intelijen terkait barang bawaan yang mencurigakan.

"Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," ungkap Hengky.

Setelah diamankan, tersangka diserahkan kepada Bareskrim Polri dan hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan sabu, ekstasi, dan kokain.

"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tuturnya.

Bareskrim Tetapkan Tersangka dan Kembangkan Jaringan

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya," ujarnya.

Awaludin menegaskan barang bukti dan hasil uji laboratorium forensik membuktikan tersangka telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka," katanya.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Aditya Yohan