
Pantau - Bea Cukai bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pengungkapan Berawal dari Analisis Intelijen
Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak pada 24 Juli 2026 di PT Terminal Petikemas Surabaya setelah hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi kontainer.
Kontainer berukuran 20 kaki tersebut diberitahukan berisi 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram, namun pemeriksaan menemukan hanya 826 karton keramik serta 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri sehingga petugas melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, dan sinergi dengan Polri.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujarnya.
Modus Penyembunyian dan Dugaan Pelanggaran
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram sehingga total merkuri cair yang disita mencapai sekitar 3.428 kilogram.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono mengatakan pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri di sela-sela palet keramik dan melapisinya menggunakan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.
“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” katanya.
Bea Cukai menyatakan eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury terkait pengendalian perdagangan merkuri.
- Penulis :
- Aditya Yohan



