
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih mengidentifikasi jaringan sindikat narkotika internasional yang melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia berinisial MS sebagai kurir penyelundupan narkotika setelah pengungkapan penyelundupan 25 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 29 Juli 2026.
Bareskrim Kejar Sisa Jaringan Sindikat
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan penyidik masih memburu anggota jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, "Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali."
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Pengejaran dilakukan secara intensif melalui seluruh jalur pelarian sindikat, baik jalur udara maupun jalur laut.
Awaludin menegaskan, "Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja."
Tersangka Akui Tiga Kali Menyelundupkan Narkotika
Dalam penyelidikan, tersangka yang berprofesi sebagai pilot diketahui positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dari pemeriksaan mendalam, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika.
Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Aksi kedua dilakukan dengan membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram menuju Jakarta.
Aksi ketiga dilakukan dengan membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta.
Upaya penyelundupan ketiga berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Awaludin mengatakan, "Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain."
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat.
Awaludin menyampaikan, “Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 13132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2).”
- Penulis :
- Arian Mesa



