
Pantau - Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam melalui operasi gabungan yang digelar di empat lokasi berbeda. Dalam operasi yang dipaparkan pada konferensi pers di kawasan Batu Ampar, Batam, Jumat (31/7/2026), petugas mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berbagai jenis narkotika, termasuk MDMA, metamfetamin, ketamin, ekstasi, dan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Pengungkapan Berawal dari Paket Kiriman Malaysia
Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam.
Paket tersebut kemudian diperiksa di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.
Hasil uji laboratorium menunjukkan paket tersebut positif mengandung MDMA, ketamin, serta zat-zat kimia berbahaya lainnya.
Bea Cukai selanjutnya berkoordinasi dengan BNN RI untuk melakukan penelusuran terhadap penerima paket berinisial BAP di Batam.
Pada Rabu (28/7/2026), tim gabungan menemukan bahwa BAP mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial ED.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar dan menemukan sejumlah orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Tim selanjutnya menangkap ED di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat cartridge yang diduga mengandung Etomidate, tiga butir diduga ekstasi, sekitar 2,4 gram diduga metamfetamin, serta satu bungkus diduga ketamin.
Pemeriksaan terhadap kendaraan milik TFS juga menemukan lima klip kecil metamfetamin.
Penggeledahan di rumah orang tua TFS di kawasan Teluk Tering menemukan sejumlah pods vape dan tabung bong.
Pada Rabu (29/7/2026), tim kembali menggeledah apartemen di Teluk Tering yang dihuni TFS dan NI.
Dari apartemen tersebut ditemukan 71 vape yang diduga mengandung Etomidate serta dua sachet berlabel Happy Water yang diduga mengandung sabu.
Pada Jumat (30/7/2026), petugas menggeledah kamar indekos di Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL.
Dari lokasi itu ditemukan 91 vape yang diduga mengandung Etomidate.
Petugas juga melakukan penyisiran ulang menggunakan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penindakan terpisah, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 48 cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang warga negara Malaysia berinisial PS yang tiba dari Stulang Laut.
Perkara tersebut masih dalam proses pendalaman.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 1.076,18 gram MDMA serbuk, 50 gram metamfetamin, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape mengandung Etomidate, 12 vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir psikotropika Happy Five (H5), 49 unit perangkat vape elektrik, 25,6 gram ketamin serbuk, sembilan alat hisap sabu (bong), satu alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu pak plastik kemasan cartridge Etomidate.
Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sekitar Rp10,8 miliar.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, "Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam.”
Bea Cukai dan BNN RI menegaskan akan terus memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan koordinasi operasional, serta memutus rantai distribusi narkotika sebelum beredar di masyarakat.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
- Penulis :
- Shila Glorya



