
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026 dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sementara lembaga antirasuah itu masih memiliki waktu 1x24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Benar," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
KPK menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sebelum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Tetapkan Staf Administrasi sebagai Tersangka
Dalam perkembangan kasus yang sama, KPK juga menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK masih melanjutkan penanganan perkara untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kemenkum NTT Fasilitasi Perubahan Kewarganegaraan
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memfasilitasi perubahan kewarganegaraan dua anak berkewarganegaraan ganda dari Norwegia menjadi warga negara Indonesia.
“Perubahan status kewarganegaraan bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan pilihan hidup untuk menjadi bagian dari Indonesia. Kesetiaan kepada NKRI tidak berhenti pada pengucapan sumpah, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba.
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari layanan administrasi kewarganegaraan yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Gerry Eka




