
Pantau - Pengamat media sosial Tuhu Nugraha meminta masyarakat tetap menjaga nalar di tengah perang narasi terkait kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah yang memicu polarisasi di ruang digital.
Polarisasi Ruang Digital dan Praduga Tak Bersalah
Tuhu menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Tuhu, kehadiran pendengung atau buzzer dan pemengaruh atau influencer yang terbagi dalam narasi pro dan kontra membuat batas antara kritik organik dan penggiringan opini publik semakin sulit dibedakan.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada adanya perdebatan publik, melainkan ketika opini masyarakat diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai.
"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ungkap Tuhu.
Tuhu menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pedoman utama meski pembahasan mengenai kasus tersebut ramai di media sosial.
Menurutnya, seseorang dapat dikritik oleh publik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum sebelum ada keputusan resmi.
Perbedaan Jurnalistik dan Aktivitas Media Sosial
Tuhu menjelaskan masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial dalam membahas perkara hukum.
Menurutnya, pers memiliki kode etik, standar verifikasi informasi, ruang hak jawab, serta mekanisme koreksi, sementara influencer yang membahas perkara hukum belum memiliki standar profesi yang seragam dan mengikat.
"Di sinilah letak disparitas yang tajam antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial. Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar," kata Tuhu.
Ia menilai ruang digital saat ini tidak hanya menjadi tempat pertukaran informasi, tetapi juga menjadi medan perang narasi karena masyarakat sering lebih mudah mempercayai cerita yang kuat dibandingkan fakta hukum yang berdiri sendiri.
Tuhu menyebut narasi emosional dan sederhana lebih cepat diterima publik dibandingkan penjelasan hukum yang kompleks sehingga proses penegakan hukum dapat bergeser menjadi persaingan untuk mendapatkan kepercayaan publik lebih dahulu.
Ia juga menilai perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan deepfake membuat video, suara, foto, hingga dokumen dapat direkayasa sehingga terlihat meyakinkan.
"Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik," ujar Tuhu.
Tuhu menegaskan kritik yang berdasarkan bukti harus dibedakan dengan tuduhan anonim atau narasi yang hanya diulang banyak akun untuk membentuk tren.
"Jumlah akun bukan ukuran kebenaran," tegas Tuhu.
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membangun legitimasi institusi melalui transparansi, konsistensi, serta perlakuan hukum yang adil agar masyarakat tidak mudah terpengaruh disinformasi.
"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks, kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label," kata Tuhu.
Menurut Tuhu, hal yang perlu mendapat perhatian bukan perbedaan pendapat di ruang publik, melainkan manipulasi narasi, pemalsuan bukti, deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang tersembunyi.
- Penulis :
- Arian Mesa



