
Pantau - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia sebagai upaya mencegah korupsi sejak dini melalui penindakan cepat terhadap pelanggaran etik pejabat publik sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Fahri Hamzah Dorong Peradilan Etika Terintegrasi
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan Indonesia telah memiliki peradilan hukum, tetapi belum memiliki peradilan etika yang terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara.
Menurut Fahri, peradilan etika dapat menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan tanpa harus menunggu proses peradilan hukum yang panjang dan rumit.
Fahri menilai korupsi masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan meski banyak koruptor telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi karena membutuhkan pendekatan sistem melalui hukum dan pendekatan individu melalui etika.
Menurut Fahri, jika korupsi dipandang sebagai kejahatan, maka instrumen penanganannya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan.
Namun, ia menilai korupsi juga melibatkan unsur individu, baik pemimpin maupun birokrat, sehingga aspek etika harus menjadi perhatian.
Dinilai Jadi Benteng Pencegahan Korupsi
Fahri mendorong pembentukan peradilan etika sebagai salah satu solusi untuk mencegah berkembangnya praktik korupsi di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ia menilai peradilan etika dapat bertindak sebelum pelanggaran berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Fahri menjelaskan saat ini penanganan penyimpangan perilaku pejabat publik harus melalui proses hukum pidana yang panjang mulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Menurutnya, apabila peradilan etika dibentuk, proses penanganan akan menjadi lebih cepat dengan sanksi berupa teguran maupun pemecatan.
Fahri mengatakan pejabat yang melakukan tindakan tidak etis seperti konflik kepentingan dapat dilaporkan ke peradilan etika, diproses, kemudian dipecat agar tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan sebelum pelanggaran berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Fahri meyakini penegakan etika di tingkat individu pejabat dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah praktik korupsi di seluruh cabang kekuasaan.
Menurut Fahri, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan ketika tidak ada lagi koruptor.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan yang sistemis dan komprehensif, bukan penanganan yang bersifat parsial.
- Penulis :
- Shila Glorya



