
Pantau - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, bungkam usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sony keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada pukul 19.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.
Saat meninggalkan gedung, Sony tampak digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Ketika ditanya awak media mengenai hasil maupun materi pemeriksaan yang dijalaninya, Sony tidak memberikan tanggapan.
Ia langsung masuk ke mobil tahanan tanpa menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, Sony tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada pukul 09.24 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Lima Tersangka dalam Kasus MBG
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG selama periode 2025–2026.
Ajukan Justice Collaborator
Sebelum menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Krisna Murti kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026).
Menurut Krisna, pengajuan status justice collaborator dilakukan karena kliennya ingin membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan Sony juga ingin menjelaskan secara rinci peran yang sebenarnya dijalankannya dalam kasus tersebut.
Krisna mengungkapkan bahwa selama ini kliennya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna menyampaikan keterangan kliennya.
Menurut penjelasan Sony kepada kuasa hukumnya, terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain dalam proses yang berkaitan dengan pengelolaan titik-titik dapur tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick








