billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Foto: (Sumber :Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumbar. Padang, Kamis (18/6/2026). ANTARA/FathulAbdi)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp1,29 miliar.

Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Padang

Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis mengatakan penahanan terhadap DE dilakukan sejak Kamis (18/6) usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar,” kata Mukhlis saat memberikan keterangan di Padang.

DE kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang sambil menunggu penyidik menyelesaikan berkas perkara.

“Jika berkasnya telah rampung maka secepatnya perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” ungkap Mukhlis.

Mukhlis menegaskan Kejati Sumbar berkomitmen menindak segala bentuk praktik korupsi yang terjadi di wilayah Sumatera Barat.

Diduga Terima Uang dari Proyek Pembangunan Kampus

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharani menjelaskan DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020 hingga 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Menurut penyidik, DE menerima uang sekitar 93.200 dolar Singapura atau setara Rp1,29 miliar dari Project Manager PT PP berinisial IM yang kini telah meninggal dunia.

Uang itu disebut diberikan untuk diteruskan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang saat itu.

Namun, rektor disebut telah menolak pemberian tersebut baik secara lisan maupun tertulis.

“Setelah ditolak oleh Rektor, uang itu ternyata tidak pernah dikembalikan oleh tersangka kepada pemberi, malah digunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Lexy.

Penyidik juga menemukan bahwa DE tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Unit Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijerat Pasal Gratifikasi

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna mengatakan tersangka dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pejabat publik.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Penulis :
Aditya Yohan
Kemenkeu 2026