billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Brigadir Rizka Sintiani dalam Kasus Pembunuhan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Brigadir Rizka Sintiani dalam Kasus Pembunuhan
Foto: Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani berdiri mendengarkan majelis hakim membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 9/6/2026 (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam perkara pembunuhan yang mengakibatkan Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia.

Pernyataan banding disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum, I Made Saptini, di hadapan majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat.

Jaksa menyatakan banding setelah mendengar sikap penasihat hukum terdakwa yang juga menyatakan akan menempuh upaya hukum serupa.

Dengan diajukannya banding oleh kedua pihak, perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk diperiksa kembali.

Perbedaan Tuntutan dan Vonis

Sebelumnya, jaksa menuntut Brigadir Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu yang berkaitan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dakwaan tersebut juga merujuk pada Nomor 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Ketidakpuasan terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan menjadi alasan jaksa mengajukan banding.

Hakim dan Jaksa Sepakat Soal Unsur Pidana

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga menyatakan Brigadir Rizka Sintiani, anggota Polres Lombok Barat, terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa terkait pembuktian unsur pidana yang didakwakan.

Dengan demikian, hakim dan jaksa memiliki pandangan yang sama mengenai terbuktinya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Perbedaan antara kedua pihak hanya terletak pada besaran hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Penulis :
Arian Mesa
Kemenkeu 2026