
Pantau - Seorang pria berinisial JA (33 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan terhadap MAM (20 tahun) yang terjadi di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa status JA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Bermula dari Abu Rokok, Berujung Penusukan
Peristiwa bermula saat korban MAM sedang berboncengan melintasi Jalan Moh Kahfi 1 dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok.
Abu rokok dari pelaku mengenai tubuh korban, sehingga korban menegur pelaku.
Teguran tersebut membuat pelaku marah dan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau.
Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku, namun kondisi jalan yang macet membuatnya terjebak di jalur yang sama.
Pelaku kemudian membuka jok sepeda motor, mengambil obeng, dan langsung menusuk korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung.
Selain korban utama, seorang tukang parkir yang mencoba melerai juga ikut terkena tusukan.
Pelaku Diserahkan Keluarga ke Polisi
Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan tersangka setelah ia menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya ke Polsek Jagakarsa.
Keterangan dari akun jagakarsainfo menyebut bahwa pelaku diduga merupakan pengemudi ojek daring yang tersinggung karena ditegur saat merokok sambil berkendara.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







