
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan uang dalam pengaturan sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.
"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Wajib Bayar Sisa Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim mewajibkan Ade membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Sebagian uang tersebut telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayar Ade tersisa Rp10,4 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.
Jika nilai harta benda Ade tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.
Vonis enam tahun penjara tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta Ade dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
HM Kunang Divonis Empat Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Majelis hakim menyatakan HM Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar, tetapi kewajiban tersebut telah diselesaikan.
Vonis empat tahun penjara terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.
Hakim Tolak Dalih Uang Pinjaman
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalih bahwa transaksi uang antara para terdakwa dan pihak terkait hanya merupakan persoalan pinjam-meminjam.
Majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam proses persidangan, Ade sebelumnya membantah uang yang diterimanya merupakan suap dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman.
Dalih tersebut pada akhirnya tidak diterima majelis hakim sebagai persoalan keperdataan.
Ade bersama HM Kunang sebelumnya didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan.
Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan.
Uang dengan nilai total Rp12,4 miliar tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah pihak.
Majelis hakim pada akhirnya menyatakan Ade terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta, kewajiban membayar sisa uang pengganti Rp10,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun.
- Penulis :
- Shila Glorya




