
Pantau - Badan Pengkajian MPR RI bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI memperkuat langkah penyelesaian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditargetkan rampung pada 2027, sementara bentuk hukum dokumen tersebut masih menjadi pembahasan.
Pembahasan dilakukan melalui focus group discussion (FGD) di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2026), dengan fokus pada rencana kolaborasi penyelesaian PPHN serta persiapan konferensi nasional atau seminar kebangsaan.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly mengatakan rapat gabungan antara Pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan MPR sebelumnya memutuskan naskah PPHN disebarluaskan untuk memperoleh masukan masyarakat.
“Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” katanya.
Bentuk Hukum PPHN Masih Dikaji
Yasonna menjelaskan Badan Pengkajian MPR dan K3 pada dasarnya telah menyelesaikan kajian mengenai PPHN dan menghasilkan dokumen atau naskah PPHN.
Namun, persoalan yang belum disepakati adalah bentuk hukum PPHN, yakni apakah dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945 melalui amendemen terbatas, dituangkan dalam Ketetapan MPR, atau dibentuk melalui undang-undang.
Setelah memperoleh masukan publik, Badan Pengkajian MPR dan K3 akan mengkaji PPHN lebih lanjut melalui kerja sama akademik, expert meeting, FGD, konsultasi kelembagaan, hingga konferensi nasional.
“Untuk itu kita perlu menyusun rencana kerja sehingga kita dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” katanya.
Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menilai partisipasi masyarakat perlu dibuka seluas-luasnya agar pembahasan PPHN tidak dianggap sebagai proses yang bersifat elitis.
“Kita mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.
Djarot Saiful Hidayat mengatakan kajian PPHN telah dilakukan secara mendalam sehingga langkah selanjutnya tidak perlu mengulang proses pembahasan dari awal.
“Karena itu, program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal,” ujarnya.
Menurut Djarot, langkah eksternal dapat dilakukan dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, generasi muda, dan politisi untuk membahas urgensi PPHN, sedangkan secara internal diperlukan kesepakatan mengenai bentuk hukumnya.
“Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” katanya.
Martin Hutabarat memiliki pandangan berbeda dengan cenderung mengusulkan pengaturan melalui UU MPR yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk membuat Ketetapan MPR.
“Dalam UU MPR, dimasukan klausul MPR dierikan kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR. Ketetapan MPR ini berisi nilai-nilai moral, nilai etis, yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.
Rambe Kamarul Zaman juga mengusulkan pengaturan yang lebih ketat apabila nantinya dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk menyelesaikan pembahasan PPHN.
“Karena itu, jika nanti dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk penyelesaian PPHN maka pengaturannya perlu lebih ketat, misalnya bekerja selama 6 bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3. Dengan demikian PPHN bisa terselesaikan,” katanya.
MPR Siapkan Konferensi Nasional
Selain membahas penyelesaian PPHN, Badan Pengkajian MPR RI merencanakan konferensi nasional, seminar nasional, atau Dialog Kebangsaan pada November 2026 untuk membahas berbagai persoalan kebangsaan, termasuk PPHN.
“Melalui konferensi nasional, seminar nasional, atau dialog kebangsaan ini, MPR RI bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk bangsa ini ke depan. Kita harapkan konferensi nasional ini memiliki gaung sehingga akan terdengar oleh pemerintah,” katanya.
Taufik Basari mengusulkan pembahasan bentuk hukum PPHN dalam konferensi tersebut secara khusus melibatkan ahli hukum dan tata negara, sedangkan masyarakat dapat memberikan masukan mengenai substansi rancangan PPHN.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mengusulkan generasi muda turut dilibatkan dalam konferensi nasional agar pandangan mereka mengenai arah pembangunan bangsa dapat didengar.
“Mereka juga punya pemikiran-pemikiran tersendiri. Kita harus lebih banyak mendengar dari kalangan anak-anak muda,” ujarnya.
Ajiep Padindang mengatakan keterlibatan generasi muda diperlukan karena perhatian kelompok tersebut terhadap PPHN masih terbatas.
“Sebagian besar anak-anak muda termasuk para mahasiswa belum memperhatikan soal PPHN. Mereka lebih melihat persoalan riil di masyarakat,” katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




