
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan saat unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 setelah polisi menetapkan tiga tersangka yang diduga merekrut 83 anak.
Habiburokhman menyampaikan dukungan tersebut menyusul pengungkapan dugaan tindak pidana eksploitasi yang dilakukan kepolisian terhadap pihak-pihak yang diduga melibatkan anak dalam kericuhan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, keterlibatan maupun eksploitasi terhadap anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai nilai demokrasi dan ruang penyampaian aspirasi publik.
"Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu," ujarnya.
Polisi Diminta Bongkar Motif dan Pihak yang Terlibat
Habiburokhman meminta penyelidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap motif di balik pelibatan anak dalam kerusuhan.
Legislator yang membidangi penegakan hukum itu juga mendorong kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menjadi dalang maupun penyandang dana.
"Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa," ucapnya.
Pengusutan tersebut dinilai penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi anak dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Tiga Tersangka Diduga Rekrut 83 Anak
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga merekrut 83 anak untuk terlibat dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari menjelaskan para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar mengikuti aksi yang berujung kerusuhan.
Anak-anak tersebut diduga direkrut dengan iming-iming uang sebesar Rp40 ribu hingga Rp55 ribu.
Penyidik juga menelusuri aliran dana dan menemukan bukti transfer yang menunjukkan ketiga tersangka memperoleh keuntungan dengan total sekitar Rp3,4 juta.
"Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun, ini baru berdasarkan bukti yang terlihat," kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9).
Penyidik Masih Dalami Transaksi Lain
Berdasarkan bukti yang ditemukan sementara, tersangka B disebut memperoleh Rp2,35 juta, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250 ribu.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan dugaan perekrutan dan eksploitasi anak tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat serta aliran dana di balik perekrutan puluhan anak dalam kerusuhan tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka




