
Pantau - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Kurniawan menyoroti kekosongan hukum dalam perlindungan pekerja ekonomi kreatif yang mencuat melalui kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Kurniawan menilai pekerja ekonomi kreatif membutuhkan aturan yang lebih tegas dan spesifik karena sektor tersebut menjadi salah satu penunjang perekonomian.
“Perlu adanya aturan yang lebih tegas dan spesifik yang mengatur terkait pekerja ekonomi kreatif karena ekonomi kreatif adalah salah satu penunjang,” kata Kurniawan dalam keterangannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (13/9/2026).
Kasus Amsal terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menurut Kurniawan menunjukkan adanya celah hukum yang perlu segera diatasi.
Sejumlah tahapan dalam pekerjaan kreatif seperti penyusunan ide, konsep, penyuntingan hingga sulih suara dinilai belum diatur secara tegas dan spesifik dalam regulasi yang berlaku.
Kurniawan berpandangan hukum seharusnya memberikan perlindungan terhadap karya seni dan pekerja kreatif, bukan justru membatasi aktivitas mereka.
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) juga dinilai perlu memberikan pengaturan yang lebih spesifik terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Turunan Undang-Undang Hak Cipta Dinilai Mendesak
Kurniawan menegaskan regulasi turunan dari Undang-Undang Hak Cipta perlu segera disusun untuk memperjelas perlindungan terhadap pekerja ekonomi kreatif.
“Regulasi yang harus segera dibuat adalah turunan-turunan dari Undang-Undang Hak Cipta, terutama mengenai ekonomi kreatif. Jangan sampai kasus Amsal Sitepu terulang kembali,” ujarnya.
Dorongan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland yang menggarap proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo.
Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp30 juta untuk setiap video dengan sumber pembiayaan menggunakan Dana Desa.
Proyek yang berlangsung pada 2020 hingga 2022 itu mencakup sejumlah tahapan mulai dari penawaran proposal, produksi video, revisi, hingga penyerahan hasil pekerjaan kepada pemerintah desa.
Auditor kemudian menilai nilai wajar proyek tersebut sekitar Rp24,1 juta per video sehingga muncul selisih yang dihitung sebagai dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Amsal Sitepu Sempat Didakwa dalam Perkara Korupsi
Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan selanjutnya didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.
Perkara itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim pada 1 April 2026 menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai perlindungan hukum serta mekanisme penghitungan nilai pekerjaan di sektor ekonomi kreatif.
Pemerintah Siapkan Pedoman Jasa Kreatif
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Baiq Denny Darmiyana mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyiapkan regulasi mengenai pedoman jasa kreatif dan penghitungan nilai pekerjaan kreatif.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada pekerja ekonomi kreatif dalam menjalankan pekerjaan dan menentukan nilai jasa mereka.
Menurut Denny, perkara yang dialami Amsal juga menjadi salah satu momentum untuk mendorong pembahasan regulasi baru dalam sektor ekonomi kreatif.
“Adanya kasus Amsal Sitepu memberikan suatu ruang yang baru bagi ekonomi kreatif,” katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka




