HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Ayah di Cianjur yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sejak 2025

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Tangkap Ayah di Cianjur yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sejak 2025
Foto: Markas Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat.

Pantau - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap MD (45), warga Kecamatan Pacet, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya secara berulang sejak September 2025 hingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi sekitar satu tahun kemudian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidi mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Sebelumnya, korban melapor didampingi kakeknya S (66),” kata Encep.

Kekerasan seksual terhadap korban diduga mulai dilakukan pada September 2025 atau sekitar satu bulan setelah ibu korban berangkat bekerja sebagai pekerja migran ke luar negeri.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Menurut kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang setiap pekan dan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Ancaman tersebut juga diduga ditujukan agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga setelah sekitar satu tahun mengalami perlakuan tersebut.

Informasi mengenai dugaan kekerasan itu kemudian diketahui oleh kakek korban berinisial S yang selanjutnya mendampingi cucunya membuat laporan ke Polres Cianjur.

Sebelum laporan tersebut dibuat, ibu korban disebut tidak mempercayai pengakuan yang disampaikan anaknya mengenai kejadian yang dialaminya.

Polisi Dalami Rangkaian Kejadian

Penyidik Polres Cianjur masih memeriksa terduga pelaku untuk mendalami rangkaian kejadian sekaligus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah polisi menangkap MD di rumahnya tanpa perlawanan berdasarkan laporan yang disampaikan korban dengan pendampingan kakeknya.

Polisi juga terus mendalami dugaan bahwa kekerasan seksual terhadap korban berlangsung berulang sejak September 2025.

Identitas korban dipastikan akan dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Polisi menyatakan tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Polres Cianjur mengimbau orang tua maupun korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum agar perkara dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kepolisian juga memastikan kerahasiaan informasi mengenai identitas korban tetap dijaga selama proses penanganan perkara berlangsung.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026