HOME  ⁄  Hukum

Imigrasi Dalami Dua WNA China yang Diduga Terkait Sindikat Penipuan Daring

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Imigrasi Dalami Dua WNA China yang Diduga Terkait Sindikat Penipuan Daring
Foto: Petugas Imigrasi memeriksa dua WNA asal China di Banda Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mendalami dugaan keterlibatan dua warga negara asing asal China berinisial HH dan XZ dalam sindikat penipuan daring setelah keduanya sempat ditahan sementara oleh Imigrasi Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono mengatakan kedua warga negara China tersebut sebelumnya didetensi karena muncul dugaan keterkaitan dengan jaringan penipuan daring.

"Sebelumnya, kedua WN RRT tersebut dilakukan pendetensian karena ada dugaan keterkaitan mereka dengan suatu sindikat penipuan daring atau online scam," katanya.

Penanganan terhadap HH dan XZ bermula ketika petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi menerima informasi adanya hit pada sistem keimigrasian dengan status Subject of Interest (SOI).

Informasi tersebut berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu yang sedang mendalami dugaan keterkaitan kedua WNA tersebut dengan sindikat penipuan daring.

Imigrasi Banda Aceh Koordinasi dengan Kualanamu

Setelah menerima informasi tersebut, Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim Imigrasi Kualanamu.

Koordinasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pendetensian terhadap HH dan XZ untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua WNA tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tim Inteldakim Imigrasi Kualanamu pada Rabu (9/9) untuk menjalani proses penanganan sesuai kewenangan.

"Keduanya diserahkan kepada Tim Inteldakim Kualanamu untuk menjalani proses penanganan dan pendalaman sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku pada Rabu (9/9)," katanya.

Proses serah terima berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh setelah Tim Inteldakim Imigrasi Kualanamu tiba di Banda Aceh untuk menjemput keduanya.

HH dan XZ kemudian mendapat pengawalan menuju Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar.

Pendalaman Kasus Menjadi Kewenangan Imigrasi Kualanamu

Bambang menegaskan Imigrasi Banda Aceh mendukung pelaksanaan fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian melalui koordinasi antarsatuan kerja.

"Kami memastikan proses penyerahan dan pengawalan terhadap kedua WN RRT tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, proses penanganan dan pendalaman menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu," katanya.

Dengan penyerahan tersebut, pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterkaitan HH dan XZ dengan sindikat penipuan daring dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Jajaran Imigrasi Diminta Perkuat Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan meminta seluruh jajaran keimigrasian terus memperkuat koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Koordinasi yang baik antarunit dan antarsatuan kerja harus terus dijaga, terutama dalam menangani informasi yang membutuhkan tindak lanjut bersama," katanya.

Menurut Tato, setiap informasi yang diterima jajaran Imigrasi harus direspons secara tepat dengan tetap memperhatikan prosedur, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai sinergi antarjajaran diperlukan untuk memperkuat fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian sekaligus memastikan setiap proses penanganan berjalan efektif serta sesuai ketentuan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026