HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Dorong Percepatan Batas Definitif Desa, Baru 16,77 Persen yang Tuntas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemendagri Dorong Percepatan Batas Definitif Desa, Baru 16,77 Persen yang Tuntas
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo. (ANTARA/HO-Kemendagri).)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif untuk memberikan kepastian hukum wilayah sekaligus mempercepat pemenuhan hak masyarakat, terutama terkait administrasi pertanahan.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan desa secara hukum merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah sehingga penetapan batas definitif diperlukan untuk memberikan kepastian secara administratif dan yuridis.

“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif,” ujar La Ode dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Hingga akhir Agustus 2026, progres penyelesaian batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.

Batas Desa Jadi Dasar Pembangunan dan Pertanahan

Kemendagri masih menunggu sejumlah pemerintah daerah menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas desa.

Dokumen tersebut meliputi peraturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis terhadap peta yang telah diselesaikan.

La Ode mengatakan kepastian batas wilayah tidak hanya menentukan posisi desa dalam peta, tetapi juga menjadi dasar perencanaan pembangunan dan cakupan pelayanan administrasi kependudukan.

Batas definitif juga diperlukan untuk memperjelas aset pemerintah, pemerintah desa, dan masyarakat serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.

Menurut La Ode, kejelasan batas desa juga dapat membuka peluang investasi dan menjadi basis penataan ruang pada tingkat yang lebih luas.

Sebaliknya, ketidakjelasan batas wilayah berpotensi mengganggu pembagian kewenangan serta pelayanan kepada masyarakat di lapangan.

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Lewat ILASPP

Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang berlangsung pada 2025 hingga 2029.

Pada tahap pertama 2026, program tersebut telah diselesaikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Tahap kedua pada 2026 akan dilaksanakan di delapan kabupaten dengan terlebih dahulu melakukan skrining lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum penegasan batas dilakukan di lapangan.

La Ode menegaskan penetapan batas desa harus memenuhi kaidah yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat juga diminta memperkuat koordinasi agar proses penegasan batas berjalan efektif.

“Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat,” ucapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026