HOME  ⁄  Nasional

Kanwil Kemenkum NTT Dorong RUU Desain Industri Permudah Pelindungan Produk Kreatif Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kanwil Kemenkum NTT Dorong RUU Desain Industri Permudah Pelindungan Produk Kreatif Daerah
Foto: Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba bersama Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar dalam diskusi membahas RUU tentang Desain Industri di Kupang, NTT, Senin 14/9/2026 (sumber: ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Kupang untuk menyerap masukan dari pemangku kepentingan di daerah sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba berharap pembaruan regulasi Desain Industri tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

"Kita berharap pembaruan regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah melalui prosedur yang lebih sederhana, akses yang lebih mudah, biaya yang terjangkau, serta penguatan edukasi dan pendampingan," ungkap Silvester.

NTT Punya Potensi Besar Desain Industri

Silvester menilai NTT memiliki potensi besar dalam pengembangan desain industri karena masyarakat menghasilkan beragam produk kreatif.

Potensi tersebut antara lain berasal dari tenun, kerajinan, kriya, produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), desain kemasan, hingga berbagai produk ekonomi kreatif masyarakat.

Namun, besarnya potensi itu dinilai belum diikuti dengan tingginya pemanfaatan sistem pelindungan desain industri.

Salah satu penyebabnya adalah masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami bahwa desain yang mereka hasilkan dapat menjadi aset kekayaan intelektual sekaligus memiliki nilai ekonomi.

Silvester menilai persoalan utama rendahnya pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk desain industri, juga berkaitan dengan kemampuan sumber daya masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengurus pendaftaran secara mandiri.

"Permasalahan utama rendahnya pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk desain industri, terletak pada ketidakmampuan sumber daya perorangan maupun UMKM untuk melakukan pendaftaran secara mandiri," kata Silvester.

Atas persoalan tersebut, Silvester mengusulkan agar RUU Desain Industri mengatur fasilitasi pemerintah daerah dalam proses pendaftaran desain industri.

Fasilitasi itu dinilai penting untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha di daerah memperoleh pelindungan terhadap desain yang mereka hasilkan dengan lebih mudah.

Pansus DPR Serap Aspirasi dari NTT

Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan kunjungan kerja ke NTT dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah.

Menurut Rahayu, masukan dari NTT penting karena aspirasi daerah selama ini belum banyak terdengar dalam pembahasan mengenai desain industri.

"Kita justru mau tahu apa yang dibutuhkan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif dari NTT yang bisa mengajukan permohonan hak desain industri," kata Rahayu.

Rahayu menilai masukan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara bermakna dengan melibatkan partisipasi publik.

Ia menjelaskan regulasi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah berlaku selama 26 tahun.

Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam penerapannya.

AI hingga Masa Tenggang Masuk Pembahasan

Pansus DPR RI memberikan perhatian terhadap sejumlah substansi penting dalam RUU Desain Industri, termasuk mekanisme pencatatan dan pendaftaran desain industri.

Pembahasan juga mencakup ketentuan masa tenggang atau grace period, standar kebaruan, serta perkembangan teknologi dalam pelindungan desain industri.

Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam konteks desain industri turut menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

Keberadaan dan mekanisme komisi banding juga menjadi salah satu substansi yang diperhatikan Pansus.

Rahayu meminta para pemangku kepentingan di NTT menyampaikan masukan serta kendala yang selama ini dialami dalam penerapan regulasi desain industri.

"Jadi mohon Bapak-Ibu sekalian silakan memberikan masukan maupun mungkin laporan kendala yang terjadi selama ini di daerah yang bisa kami masukkan dalam pertimbangan untuk RUU yang baru," ungkap Rahayu.

Rahayu juga menyoroti masih adanya kerancuan di tengah masyarakat dalam membedakan desain industri dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya, seperti hak cipta, paten, dan merek.

Perbedaan antara desain industri, hak cipta, paten, dan merek dinilai perlu semakin diperjelas sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat melalui pembaruan regulasi.

Setelah menyerap berbagai masukan, Pansus DPR RI akan menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah sebagai bagian dari tahapan penyusunan dan pembahasan RUU Desain Industri.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026