HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibrahim Arief setelah Vonis Kasus Chromebook Diperberat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibrahim Arief setelah Vonis Kasus Chromebook Diperberat
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 23/6/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi proses kasasi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, setelah hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan permohonan kasasi dalam perkara tersebut.

"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," ungkap Anang.

Dengan langkah tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ibrahim Persoalkan Uang Pengganti Rp5 Miliar

Ibrahim secara resmi menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana yang sebelumnya dijatuhkan terhadap dirinya.

Advokat Ibrahim, Bayu Perdana, menjelaskan kasasi diajukan untuk memperoleh pemeriksaan kembali terhadap perkara kliennya di tingkat Mahkamah Agung.

Pihak Ibrahim menilai terdapat kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi, termasuk terkait pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Bayu menilai penjatuhan uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," kata Bayu.

Melalui kasasi tersebut, pihak Ibrahim berharap Mahkamah Agung memeriksa secara menyeluruh perkara tersebut dan memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang mereka nilai terdapat dalam putusan sebelumnya.

Pihak Ibrahim juga meminta putusan yang dinilai seadil-adilnya, termasuk berharap Ibrahim dibebaskan dari perkara tersebut.

Vonis Ibrahim Diperberat Menjadi Lima Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.

Meski pidana penjaranya diperberat, denda yang dijatuhkan terhadap Ibrahim tetap sebesar Rp500 juta.

Apabila denda Rp500 juta tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Ibrahim menghadapi pidana pengganti selama empat tahun penjara.

Perkara Berkaitan dengan Pengadaan Chromebook 2019–2022

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, Ibrahim antara lain dinyatakan terbukti berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip yang seharusnya diterapkan dalam proses pengadaan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp5,26 triliun.

Proses perkara kini berlanjut ke Mahkamah Agung dengan pihak Ibrahim berupaya membatalkan atau memperbaiki putusan sebelumnya, sementara Kejagung telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi proses kasasi.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026