HOME  ⁄  Nasional

Tito Karnavian Minta 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tak Atur Titik Koordinat Batas Wilayah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tito Karnavian Minta 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tak Atur Titik Koordinat Batas Wilayah
Foto: Rapat pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin 14/9/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pembahasan 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan tidak sampai mengatur titik koordinat batas wilayah.

Permintaan tersebut disampaikan Tito dalam rapat pembahasan bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurut Tito, pengaturan batas wilayah hingga titik koordinat perlu dihindari karena masih terdapat sejumlah persoalan batas antardaerah yang belum sepenuhnya diselesaikan.

"Yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat," kata Tito.

Titik Koordinat Dinilai Bisa Picu Perdebatan

Tito mengatakan pencantuman titik koordinat dalam pembahasan RUU berpotensi memunculkan perdebatan panjang terkait batas wilayah yang masih bermasalah.

Perdebatan tersebut dikhawatirkan membuat proses revisi undang-undang berlangsung lebih lama, bahkan berpotensi menunda pengesahan 15 RUU yang sedang dibahas.

"Kalau sampai ke titik koordinat, ada beberapa yang masih ada masalah. Itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat revisi undang-undang menjadi debatable (diperdebatkan) dan akhirnya panjang, bahkan bisa menunda," ungkap Tito.

Pemerintah mengusulkan pembahasan 15 RUU itu difokuskan pada tiga substansi utama, yakni penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan, serta karakteristik masing-masing daerah.

Dalam aspek dasar hukum, pemerintah mengusulkan dasar pembentukan daerah yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 disesuaikan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara dalam aspek penataan kewilayahan, RUU diusulkan cukup mengatur nama daerah, cakupan wilayah, batas daerah, serta kedudukan ibu kota kabupaten atau kota tanpa memerinci titik koordinat batas antardaerah.

Untuk karakteristik daerah, pemerintah mengharapkan pengaturannya dibuat secara umum dengan mencakup antara lain ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya masing-masing wilayah.

"Kami harapkan nanti ke depan, dalam pembahasan tidak masuk ke dalam substansi yang yang sensitif yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut," kata Tito.

Sebanyak 15 RUU Berasal dari Tiga Provinsi

Dari Kalimantan Barat terdapat tujuh RUU, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Kalimantan Tengah memiliki lima RUU, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara Kalimantan Selatan memiliki tiga RUU, yakni RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dengan rincian tersebut, tujuh RUU berasal dari Kalimantan Barat, lima dari Kalimantan Tengah, dan tiga dari Kalimantan Selatan sehingga totalnya mencapai 15 RUU.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, 30 Juni, telah menyetujui seluruh 15 RUU tersebut untuk ditetapkan menjadi usul DPR.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026