HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Selaraskan RUU Reforma Agraria dengan RUU Masyarakat Adat untuk Cegah Aturan Tumpang Tindih

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Selaraskan RUU Reforma Agraria dengan RUU Masyarakat Adat untuk Cegah Aturan Tumpang Tindih
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung. Foto: Arifman/Septamares.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penyelarasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dengan RUU Masyarakat Adat agar pengaturan mengenai hak masyarakat adat tidak tumpang tindih.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan masyarakat adat perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria karena sejumlah norma di dalamnya berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan mereka.

“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 13 September 2026.

Hak Masyarakat Adat Akan Diperkuat

Martin menilai keterlibatan masyarakat adat dapat membantu DPR merumuskan regulasi yang selaras dengan rencana pembentukan RUU Masyarakat Adat.

“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” katanya.

Menurut Martin, sejumlah aspek mengenai hak masyarakat adat perlu mendapatkan ruang lebih besar dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat dirumuskan secara tepat sehingga kedua rancangan undang-undang saling melengkapi dan tidak mengatur substansi yang sama secara berulang.

“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegas Martin.

Baleg Telah Serap Aspirasi di Daerah

Baleg DPR RI sebelumnya melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lain pada Mei 2026.

Bali menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian karena dinilai memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.

Pada Juni 2026, Baleg kemudian melaksanakan rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam agenda rapat DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Agustus 2026 juga menyampaikan komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam kegiatan yang membahas integrasi data masyarakat adat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026