
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menargetkan penerapan maksimal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mulai Februari 2026.
Ketua PN Sampit, Benny Octavianus, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian dan diskusi internal antarhakim sebagai bagian dari proses transisi.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada alasan penundaan, dan paling lambat pada Februari 2026 penerapan kedua undang-undang tersebut harus berjalan secara menyeluruh.
Penyesuaian Internal dan Persiapan Aparatur Hukum
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pemberlakuan dua regulasi ini menandai babak baru dalam sistem hukum nasional dengan pendekatan yang lebih modern dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa.
PN Sampit telah memulai penerapan secara progresif meski belum menyeluruh.
Benny mendorong seluruh unsur aparat penegak hukum agar ikut menjalankan proses adaptasi demi menghindari perbedaan tafsir hukum di kemudian hari.
Ia juga menuturkan bahwa kegiatan refleksi kinerja PN Sampit yang baru digelar menjadi bagian dari kesiapan menyambut penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Perhatian Khusus pada Prosedur Penyitaan dan Penggeledahan
Benny menyampaikan bahwa wilayah hukum PN Sampit mencakup dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Ia mengingatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional di wilayah tersebut untuk memahami secara mendalam seluruh ketentuan yang berlaku dalam KUHP dan KUHAP baru.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap syarat dan prosedur baru, khususnya terkait permintaan izin penyitaan dan penggeledahan.
“Regulasi baru ini bersifat sangat sensitif, sehingga semua institusi hukum harus mengikuti jalur yang tepat,” ujarnya.
Benny juga menyampaikan permohonan maaf jika nantinya proses pengurusan izin menjadi lebih ketat atau bahkan ditolak.
Penolakan izin, menurutnya, bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada ketentuan hukum yang kini berlaku.
Ia menambahkan bahwa surat izin penyitaan dan penggeledahan akan menjadi dasar penting bagi para pengacara dalam mengajukan praperadilan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







