
Pantau - Penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI bukan merupakan akhir dari perdebatan, melainkan menjadi jeda strategis untuk menata ulang arah politik dan masa depan demokrasi Indonesia.
Dalam sistem demokrasi yang dinamis, satu pernyataan politik mampu menggeser arah perdebatan nasional, dan inilah yang terjadi pasca pernyataan resmi dari DPR mengenai nasib RUU Pilkada.
DPR Tunda RUU Pilkada, Komitmen pada Pemilihan Langsung
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR memutuskan menunda pembahasan revisi UU Pilkada.
Dasco juga menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen mempertahankan sistem pemilihan langsung dalam RUU Pilpres yang berjalan beriringan dengan pembahasan RUU Pilkada.
Pernyataan tersebut bukan sekadar prosedur legislatif, melainkan sinyal politik penting yang memengaruhi kekuatan partai politik serta ekspektasi masyarakat sipil terhadap arah demokrasi lokal.
Sebelum pernyataan ini disampaikan, situasi di parlemen dipenuhi tarik-menarik tajam antar partai.
Sejumlah partai seperti Golkar, PAN, PKB, Nasdem, dan Demokrat menunjukkan kecenderungan mendukung kembalinya Pilkada melalui DPRD.
Sebaliknya, PDI Perjuangan dengan tegas mempertahankan Pilkada langsung, sementara PKS masih dalam tahap kajian dan belum menentukan sikap final.
Dalam situasi tersebut, posisi Partai Gerindra menjadi penentu.
Meskipun sempat terjadi konsolidasi mendadak yang diprakarsai Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia pada akhir tahun lalu, Dasco menyatakan bahwa RUU Pilkada belum menjadi prioritas pemerintah.
Pemerintah saat ini masih fokus menangani dampak politik dan sosial dari bencana besar yang terjadi di wilayah Sumatera.
Penundaan ini secara tidak langsung menggeser fokus publik dari konflik politik praktis menuju ruang refleksi terhadap agenda politik jangka panjang.
Bagian dari Proyek Besar Kodifikasi UU Politik
Revisi UU Pilkada merupakan bagian dari revisi lebih luas atas UU Pemerintahan Daerah, sekaligus terhubung dengan proyek besar Kodifikasi Undang-Undang Politik.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan berbagai regulasi politik yang selama ini terfragmentasi menjadi satu kerangka hukum terpadu.
Proyek tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama dengan puluhan RUU lainnya.
Beberapa RUU penting dan progresif yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, serta RUU Energi Baru Terbarukan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam lanskap reformasi hukum nasional yang bertujuan menata ulang struktur politik, ekonomi, dan sosial secara menyeluruh.
- Penulis :
- Aditya Yohan







