Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Targetkan RPP Penataan Jabatan Polri Aktif Rampung Akhir Januari 2026, Jadi Solusi Sementara Jelang Revisi UU

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Targetkan RPP Penataan Jabatan Polri Aktif Rampung Akhir Januari 2026, Jadi Solusi Sementara Jelang Revisi UU
Foto: (Sumber: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI..)

Pantau - Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai solusi hukum sementara.

RPP Diperlukan Sambil Menunggu Revisi Undang-Undang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa RPP ini bersifat sementara hingga revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung.

"RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan," ujarnya.

Yusril merespons pernyataan salah satu anggota DPR RI yang meminta agar penyusunan RPP tersebut dihentikan.

Ia menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah opini pribadi dan tidak mewakili sikap resmi DPR.

Menurutnya, hanya forum paripurna yang berwenang menentukan sikap resmi lembaga legislatif.

Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan RPP sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Revisi UU Masih Berjalan, RPP Jadi Kerangka Aturan Sementara

Yusril menjelaskan bahwa revisi UU Polri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Namun, revisi UU ASN belum tercantum dalam agenda pembahasan.

Padahal, UU ASN saat ini masih memberikan ruang hukum bagi personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu di luar instansi mereka.

Jika hanya UU Polri yang direvisi, sementara UU ASN tidak, maka secara hukum anggota Polri tetap memiliki peluang menempati jabatan di luar struktur kepolisian.

Atas dasar itu, Yusril menilai bahwa kehadiran RPP sangat penting untuk menata dan mengatur secara teknis agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan.

Penyusunan RPP ini dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Pemerintah telah mencatat progres signifikan," kata Yusril.

Meski begitu, rincian jabatan yang akan dapat diisi oleh anggota Polri aktif belum dapat diumumkan ke publik hingga RPP resmi ditetapkan.

Penulis :
Aditya Yohan