
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi menggelar mediasi restorative justice terkait kasus guru honorer Tri Wulan Sari yang dilaporkan oleh orang tua muridnya, RA, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung.
Pertemuan mediasi dilaksanakan pada Rabu pukul 15.00 WIB di Mapolres Muaro Jambi.
"Hari ini pukul 15.00 WIB, di Mapolres Muaro Jambi, dilaksanakan pertemuan mediasi dalam rangka restorative justice menyelesaikan perkara oknum guru Tri Wulan Sari dan murid yang berinisial RA secara damai dan kekeluargaan," ungkap Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, di Jambi.
Pertemuan Dihadiri Pejabat Tinggi dan Organisasi Terkait
Mediasi ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi hukum dan organisasi profesi pendidikan, di antaranya Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi, serta pengurus PGRI Provinsi Jambi.
Kehadiran jaksa peneliti dalam agenda ini merupakan respons langsung terhadap instruksi Jaksa Agung yang disampaikan melalui Kajati Jambi.
Langkah tersebut menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang berkeadilan.
Kesepakatan Damai Dicapai, Laporan Polisi Dicabut
Dalam suasana mediasi, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Pihak tersangka Tri Wulan Sari dan pihak korban yang diwakili oleh ayah RA sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka segera dicabut," ujar Sugeng menirukan isi kesepakatan.
Penyelesaian damai ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hukum modern di Indonesia yang mengedepankan pemulihan keadaan dan rekonsiliasi sosial.
Langkah ini juga sesuai dengan semangat restorative justice dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan bahwa penjara bukan lagi satu-satunya solusi hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi mengakui bahwa penerapan norma-norma baru dalam KUHP dan KUHAP tidak hanya membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan kesadaran hukum dari masyarakat setempat.
- Penulis :
- Leon Weldrick







