Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tegaskan Pengusutan Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu

Oleh Adryan N
SHARE   :

MK Tegaskan Pengusutan Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu

Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Prabowo-Sandi yang menuding Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan pemilu dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hakim Aswanto mengatakan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

"Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Baca juga: MK Tolak Eksepsi KPU-Tim Jokowi Soal Perbaikan Berkas Kubu Prabowo

MK menyatakan bahwa pengusutan pelanggaran TSM dalam pemilu menjadi kewenangan Bawaslu. Sementara kewenangan MK menurut Undang-undang merupakan perselisihan hasil perhitungan pemilu. 

Aswanto mengatakan Mahkamah mendapat tiga fakta terkait dugaan pelanggaran TSM tersebut. 

"Mahkamah berpendapat mendapat fakta-fakta, pertama ada dalil yang ternyata pemohon (pihak Prabowo-Sandi) tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan. Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Dan ketiga tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya," ucap Aswanto.  

Baca juga: Ketua DPR: Semua Pihak Harus Hormati Putusan Sengketa Pilpres MK

Penulis :
Adryan N