HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Eksepsi KPU-Tim Jokowi Soal Perbaikan Berkas Kubu Prabowo

Oleh Adryan N
SHARE   :

MK Tolak Eksepsi KPU-Tim Jokowi Soal Perbaikan Berkas Kubu Prabowo

Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi termohon (KPU) dan terkait (pihak Jokowi-Ma'ruf) pada protes perbaikan berkas permohonan gugatan sengketa pilpres oleh pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, eksepsi yang diajukan termohon menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan. 

"Oleh karenanya terhadap keberatan atau eksepsi pemohon dan pihak terkait sepanjang berkaitan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Ketua DPR: Semua Pihak Harus Hormati Putusan Sengketa Pilpres MK

Saldi menjelaskan, eksepsi pihak termohon tidak ada satu pun yang berisi dalil keberatan hasil penghitungan suara. Untuk diketahui, eksepsi harus berisi perhitungan suara yang ,enjadi pokok sengketa di MK. 

"Perbaikan permohonan dinyatakan tidak beralasan maka dalil eksepsi yang persoalkan syarat formil tidak ada satu pun dalil keberatan hasil perhitungan suara dan dalil yang pada pokoknya Mahkamah tidak berwenang mengadili untuk memeriksa, memutus sengketa diluar hasil suara," kata Saldi. 

Hakim menyampaikan pihak Prabowo-Sandi menyerahkan berkas permohonan sengketa pilpres pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan terdapat jangka waktu lebih lama bila berkas permohonan langsung teregistrasi lantaran terpotong waktu cuti bersama lebaran. 

Baca juga: Wakil Ketua BPN Tak Anjurkan Prabowo Bertemu Jokowi, Kenapa?

Padahal setelah berkas terregister, hakim MK harus melakukan rapat pendahuluan selama tiga hari. 

"Terhadap hal ini di satu sisi mahkamah tetap konsisten. Perihal tidak diaturnya perbaikan permohonan. Namun terkait tidak adanya persidangan karena adanya libur dan cuti bersama, mahkamah tidak serta merta dapat menolaknya. Dalil yang bertitik tolak, hal demikian dimaksudkan Mahkamah agar menyampaikan pokok permohonannya bukan yang bertolak," papar Enny dalam persidangan.

Penulis :
Adryan N