Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan UU Kesehatan Tak Wajibkan Organisasi Tunggal

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Tegaskan UU Kesehatan Tak Wajibkan Organisasi Tunggal
Foto: Tim Kuasa Hukum DPR RI, lewat I Wayan Sudirta. (Dok. DPR RI)

Pantau - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kembali jadi panggung debat konstitusional. Jumat (16/5/2025) pagi itu, Tim Kuasa Hukum DPR RI, lewat I Wayan Sudirta, menyampaikan argumen tegas soal pasal kontroversial dalam UU Kesehatan.

Frasa “dapat” dalam Pasal 311 ayat (1) yang dipersoalkan pemohon, menurut DPR, bukan bentuk pemaksaan—melainkan pilihan yang sah dalam perundang-undangan.

Para pemohon menilai aturan ini bisa menghapus organisasi profesi yang selama ini eksis dalam wadah tunggal. Namun, I Wayan Sudirta menampik anggapan tersebut.

“Dalam konteks perancangan perundang-undangan, kata ‘dapat’ lazim digunakan untuk memberikan fleksibilitas, bukan sebagai norma yang bersifat wajib atau memaksa. Ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan memberikan ruang pilihan, bukan paksaan,” ujar Wayan dalam sidang di MK.

Ia menegaskan negara tidak bisa mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya masuk ke satu organisasi profesi saja. Menurutnya, sikap semacam itu justru melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Selain itu, Wayan menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan. Peran organisasi profesi tidak bisa berdiri sendiri tanpa keterlibatan pemerintah.

“Keberadaan lebih dari satu organisasi profesi tetap sah dan tidak melanggar prinsip konstitusional,” katanya.

Tak berhenti di situ, Wayan juga menanggapi argumentasi hukum dari para pemohon yang menyebut Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017 sebagai acuan.

Dia menilai putusan tersebut tidak relevan lagi karena kondisi sistem kesehatan nasional sudah berubah total setelah lahirnya UU Kesehatan yang baru.

“Dengan berlakunya UU Kesehatan yang baru, sistem kesehatan nasional telah mengalami transformasi. Organisasi profesi dan kolegium tidak lagi berada dalam kerangka yang sama seperti yang diatur dalam UU sebelumnya,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Uji materi ini diprediksi akan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya menyangkut banyak elemen penting dalam sektor kesehatan nasional.

Penulis :
Khalied Malvino