Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jimly Asshiddiqie Dorong Uji Materi KUHAP Baru ke MK dan Tegaskan Pentingnya Restorative Justice

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Jimly Asshiddiqie Dorong Uji Materi KUHAP Baru ke MK dan Tegaskan Pentingnya Restorative Justice
Foto: (Sumber : Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, mengajak pihak-pihak yang tidak setuju dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru untuk segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji Materi ke MK sebagai Solusi

Jimly mengungkapkan bahwa pihak yang keberatan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru bisa langsung mengajukan uji materi tanpa harus menunggu proses panjang. "Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK," katanya.

Menurutnya, KUHAP yang baru telah disetujui oleh DPR dan akan mulai berlaku tahun depan, sehingga statusnya sudah final secara material. Oleh karena itu, mereka yang keberatan bisa segera mengajukan uji materi, meskipun masa penandatanganan oleh Presiden belum selesai.

"Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden," tegas Jimly, yang menilai bahwa uji materi adalah cara yang lebih tepat ketimbang mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pentingnya Pengujian Cepat di MK

Jimly juga mengingatkan bahwa MK perlu membangun sistem yang memungkinkan pengujian terhadap rancangan undang-undang yang sudah disetujui DPR dilakukan dengan cepat. "Maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan saja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa proses pengujian hukum harus dilakukan segera setelah undang-undang diputuskan di DPR untuk menghindari potensi dampak negatif bagi masyarakat.

Penguatan Restorative Justice dalam KUHAP

Selain itu, Jimly juga membahas tentang potensi penguatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHAP yang baru. Menurutnya, KUHAP yang baru menggabungkan hukum materiil dan formil, di mana salah satu elemen pentingnya adalah kebijakan restorative justice, yang lebih fokus pada pemulihan keadaan korban dan pelaku, bukan semata-mata pembalasan.

"Restorative justice dalam KUHAP yang baru adalah salah satu penguatan yang diharapkan bisa lebih sesuai dengan karakter negara hukum Indonesia," ungkap Jimly.

Dengan penerapan restorative justice, diharapkan akan tercipta sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan memperhatikan kepentingan semua pihak, baik korban maupun pelaku.

Penulis :
Aditya Yohan