
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hanya dapat memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dan tidak lagi terhadap saksi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Jumat.
Ia menjelaskan kebijakan itu mulai diterapkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 2 Januari 2026.
"Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," ungkapnya.
Pencegahan Kasus Kuota Haji
Penegasan tersebut disampaikan setelah pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dalam perkara itu, KPK hanya memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang telah berstatus tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Dasar Hukum KUHAP Baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebelumnya diteken oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, peraturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya







