Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Bengkulu Periksa 50 Saksi Kasus Korupsi Tambang PT Ratu Samban Mining, Termasuk WNA Asal Australia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejati Bengkulu Periksa 50 Saksi Kasus Korupsi Tambang PT Ratu Samban Mining, Termasuk WNA Asal Australia
Foto: WNA asal Australia yaitu Wilfred saat dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat 20/2/2026 (sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa 50 orang saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batubara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2026.

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Deni Agustian menyampaikan, "Terkait perkara dengan tersangka SA sektor tambang sudah 50 saksi diperiksa termasuk pemeriksaan WNA inisial WS,".

Pemeriksaan WNA Asal Australia

Pada Jumat 20 Februari 2026, tim penyidik memeriksa seorang warga negara asing asal Australia bernama Wilfred sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Wilfred diketahui menjabat sebagai Konsultan di Kantor Wilfred Scultz pada tahun 2012.

Pemeriksaan terhadap Wilfred dilakukan untuk mendalami informasi dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Deni Agustian menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam menguraikan peristiwa hukum secara komprehensif dan proporsional.

Ia juga menegaskan, "Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengawal tata kelola sektor sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tidak bersalah,".

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Deretan Tersangka dan Terdakwa

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan Imron Rosyadi sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining.

Imron Rosyadi merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode sejak 2006 hingga 2016 serta mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019 hingga 2020.

Selain Sonny Adnan, Kejati Bengkulu juga menetapkan Fadillah Marik selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007 sebagai tersangka.

Sejumlah tersangka lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Mereka yang telah menjalani persidangan antara lain Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu dan Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining.

Terdakwa lainnya yaitu Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana.

Julius Soh selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana juga telah menjalani persidangan.

Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining juga telah menjalani proses persidangan.

Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral periode April 2022 hingga Juli 2024 turut menjadi terdakwa.

Nazirin selaku Inspektur Tambang Bengkulu juga telah menjalani persidangan.

Dua anggota keluarga Bebby Hussy yaitu Awang dan Andy Putra turut menjadi bagian dari terdakwa dalam perkara tersebut.

Penulis :
Shila Glorya