
Pantau - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi atau Karantina Jambi menggagalkan pengiriman enam ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penindakan dilakukan saat pengawasan rutin terhadap kapal KMP Senangin yang tiba di Jambi dan petugas menemukan enam burung tanpa dokumen kesehatan karantina asal Kepulauan Riau yang hendak dibawa ke Brebes, Jawa Tengah.
Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang mengatakan, "Pengiriman beberapa jenis burung tanpa dokumen resmi berisiko terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan antar wilayah, maka dari itu pihak karantina menahan dan melepasliarkan kembali ke habitatnya di Jambi," ungkapnya di Jambi, Jumat, 20 Februari 2026.
Enam burung tersebut terdiri atas satu penitis bunga api, satu kolibri kelapa, tiga kolibri ninja, dan satu corok-corok yang seluruhnya diamankan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.
Penindakan dan Pelepasliaran
Sudiwan Situmorang menyatakan, "Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perkarantinaan. Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina, jika tidak maka ada ancaman pidananya,” ujarnya.
Petugas sebelumnya telah mengarahkan pemilik untuk melengkapi dokumen karantina melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal namun pemilik tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut sehingga dilakukan penahanan.
Setelah penahanan, Karantina Jambi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk penanganan lebih lanjut dan seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi sebagai bagian dari upaya konservasi.
Pengawasan Diperketat Sepanjang 2026
Karantina Jambi secara konsisten memperkuat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan.
Sepanjang tahun 2026 tercatat 11 kali tindakan penahanan dan sembilan kali penolakan terhadap lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Sudiwan Situmorang menyampaikan, "Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, capaian pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan, di mana pada periode yang sama tahun sebelumnya tidak terdapat tindakan penahanan maupun penolakan," ujarnya.
Sepanjang 2025 Karantina Jambi mencatat tiga kali tindakan penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi yang seluruhnya ditindaklanjuti dengan penolakan dan pengembalian ke daerah asal Kepulauan Riau dengan total tujuh ekor burung.
Langkah ini menjadi komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati melalui pengawasan terpadu dan berkelanjutan agar setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







