
Pantau - Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan tanpa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan terhadap DRL dimulai pada Kamis 19 Februari pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB.
Selama proses tersebut, penyidik mengajukan total 35 pertanyaan kepada tersangka untuk mendalami dugaan pelanggaran yang disangkakan.
Setelah pemeriksaan selesai, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ungkap Budi.
Ia menegaskan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional.
Menurut Budi, keputusan tidak dilakukan penahanan diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku termasuk Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penyidik mengambil keputusan secara independen dengan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," ujarnya.
Proses Penyidikan Tetap Berjalan
Budi memastikan perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Ia menyampaikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terbuka terhadap pengawasan publik.
"Kami terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Richard Lee Klaim Kooperatif dan Produk Legal
Dokter Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis 19 Februari.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menyatakan, "Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,".
Richard juga memastikan seluruh produk yang dijualnya legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM serta diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







