
Pantau - Fraksi Partai Gerindra DPR menyatakan siap mematuhi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR.
Ketua Fraksi Gerindra, Budisatrio Djiwandono, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2024), menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari lebih lanjut isi putusan MK tersebut. Dia menjelaskan, keputusan ini akan dijadikan acuan untuk pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Kami juga akan mempelajari lebih detail putusan ini sebelum digunakan sebagai dasar dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Budisatrio.
Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan
Ia menegaskan bahwa Fraksi Gerindra berkomitmen untuk selalu mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan menganggap keputusan MK sebagai bagian dari pilar demokrasi yang perlu dijaga.“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus kita laksanakan dengan baik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa meskipun putusan MK sudah dibacakan, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui sebelum perubahan ini diresmikan sebagai revisi UU Pemilu. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal proses tersebut agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Pada Kamis (2/1/2024), MK telah mengabulkan permohonan yang menghapus norma Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mewajibkan presidential threshold 20%. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK juga meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu guna mengatur jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak berlebihan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah