HOME  ⁄  News

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan
Foto: Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. (foto: ANTARA)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus presidential threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. 

Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presidennya masing-masing.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan partainya akan sepenuhnya tunduk pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dengan keluarnya putusan tersebut, ketentuan terkait syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Keputusan MK Hapus Presidential Threshold

"Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Said menambahkan, mekanisme pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui kerja sama atau koalisi partai. 

Namun, mekanisme ini harus memastikan tidak ada dominasi partai tertentu, sehingga pasangan calon yang diajukan tetap beragam. 

MK juga memerintahkan agar pembuat undang-undang melibatkan semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Benny: MK Selamatkan Demokrasi dari Oligarki

Menurut Said, semangat pembahasan Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya bertujuan untuk memperkuat dukungan politik terhadap presiden dan wakil presiden terpilih di DPR. Hal ini dianggap penting agar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dapat berjalan lancar.

"Dengan lahirnya putusan MK ini, kami akan menggunakan mekanisme kerja sama partai untuk memastikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengujian aspek kualitatif terhadap calon presiden dan wakil presiden. Syarat seperti pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas dianggap penting untuk memastikan kualitas calon yang diusulkan.

"Pengujian ini dapat melibatkan unsur dari lembaga negara dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari syarat sah penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," tutup Said.

Penulis :
Aditya Andreas