Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Mahfud MD Puji Keputusan MK Hapus Presidential Threshold

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Mahfud MD Puji Keputusan MK Hapus Presidential Threshold
Foto: Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. (foto: ANTARA)

Pantau - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold

Mahfud menyebut, aturan ini selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

"Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud mengakui bahwa dirinya dulu menganggap pengaturan ambang batas adalah bagian dari open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, sehingga tidak boleh diganggu oleh MK. 

Namun, keputusan MK dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mengubah pandangannya. Ia menilai keputusan ini harus diterima oleh semua pihak.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Benny: MK Selamatkan Demokrasi dari Oligarki

Menurut Mahfud, MK telah melakukan langkah judicial activism untuk menciptakan keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," ucapnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa meskipun gugatan serupa sering ditolak sebelumnya, presidential threshold selama ini memang kerap merampas hak konstitusional masyarakat. 

Mahfud mengapresiasi keberanian MK dalam mengambil keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat.

"Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism sesuai aspirasi masyarakat," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas